BeritaHukum

11 Saksi Diperiksa KPK di Polres Pemalang Terkait Kasus MAW

 Pemalang – Sebanyak 11 saksi menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Polres Pemalang, Kabupaten Pemalang, Selasa (20/9/2022). Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri para saksi tersebut dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap atau jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

11 saksi tersebut yakni Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial KBPP Pemalang Muhammad Tarom, Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Supadi, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Heri Priyanto, dan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Pemalang Rokhilah.

Kemudian ada Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Noor Hidayati, Penata Pengendalian Penduduk Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Katemin, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda Dinas Sosial KBPP Pemalang El Retno Prihartini, Penata Ketahanan dan Kesejahteraan Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Nisa Arifa.

Lalu ada Analis Keluarga Berencana Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang Bayu Pudawawan, salah satu camat di Pemalang Sis Muhammad, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020-25 Juli 2022 Mohamad Arifin.

Sebelumnya sebanyak enam tersangka telah ditetapakan oleh KPK, mereka diantaranya tersangka penerima suap adalah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU). Sementara itu, empat tersangka pemberi suap ialah Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Bupati nonaktif Pemalang MAW diduga oleh KPK telah menerima uang sekitar Rp2,1 miliar dari pihak swasta. Hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.

 

Related Posts