Batang – Dua orang pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap Polres Batang. Mereka mengaku telah mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu sejumlah 3,2 juta di wilayah Batang. Polisi masih memburu satu orang lagi dari komplotan tersebut.

Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial S (55) warga Kabupaten Wonosobo dan T (51) warga Kabupaten Batang. S merupakan residivis kasus yang sama, pernah ditahan di Batang pada 2006 dan ditahan di Semarang pada 2014. S berperan sebagai pembuat upal.

Adapun T pernah ditahan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam kasus uang palsu ini, dia berperan sebagai pengedar atau membelanjakan uang palsu dengan tujuan mendapat kembalian berupa uang asli. S dan T saling kenal saat sama-sama menjalani hukuman di Semarang

Satu pelaku lagi yang masih diburu berinisial, AW, warga Pekalongan. AW berperan dalam pembuatan uang palsu. Dia bertugas mengedit dan scan gambar.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan S dan T ditangkap berkat laporan warga pada Jumat (24/5) pekan lalu.

“Penangkapan bermula dari laporan pemilik warung bensin (eceran) di Desa Siguci, Kecamatan Pecalungan. Dia curiga dengan uang seratus ribu yang dibayarkan seorang pembeli, yakni T, saat membeli satu liter pertalite,” kata Nur Cahyo saat konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (27/5/2024).

Beruntung si pemilik warung bensin eceran itu curiga pada uang pecahan 100 ribu dari T yang terasa lebih tebal dan kasar. Atas laporan tersebut, tim Polres Batang segera mengamankan para pelaku.

Polisi lalu menyita 22 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dari saku celana dan dompet T. Tim Abirawa Polres Batang juga menemukan uang palsu sejumlah 3,1 juta di atap rumah T. Selain untuk membeli bensin, T disebut biasa menggunakan uang palsunya untuk membeli rokok.

“Kemudian kita lakukan pengembangan dan didapati dua nama tersangka lainnya sebagai pembuat upal,” ungkap Nur Cahyo.

Selanjutnya, polisi menangkap S di rumah kontrakan di Perum Pepabri, Desa Tanjung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Tim Abirawa menemukan uang palsu siap edar sejumlah 4,6 juta dan peralatan untuk membuat uang palsu.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu nominal 100 ribu sebanyak 10 lembar, 40 lembar uang palsu nominal 100 ribu yang belum siap edar, dan 16 lembar uang palsu nominal 50 ribu yang belum siap edar. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan dan bahan untuk membuat uang palsu.

Dari pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi mengedarkan uang palsu sejak 15 Mei 2024.

“Uang palsu sudah beredar di sekitar Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), yaitu di Desa Surodadi dan Desa Plelen di Kecamatan Gringsing, serta di sekitar Kecamatan Banyuputih, dengan total rupiah yang dipalsukan 3,2 juta,” kata Nur Cahyo.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3, dan/atau Pasal 36 ayat 2 Jo Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 juta.

sumber: detikjateng

 

Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng