Magelang – Polresta Magelang mengamankan tiga anak yang diduga akan tawuran dengan senjata tajam (sajam) jenis celurit. Dari tiga anak ini, dua di antaranya masih di bawah umur.

Saat dilakukan konferensi pers hanya satu anak yang dihadirkan yakni AI (19), warga Sawangan, Kabupaten Magelang. Mereka diduga akan melakukan tawuran memakai sajam pada Minggu (10/3) dini hari.

Mereka diamankan saat berada di kawasan pom bensin Japunan, Kecamatan Mertoyudan. Kemudian dibawa menuju Polresta Magelang guna menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan mereka ini diduga juga terlibat aksi tawuran yang terjadi pada Jumat (12/1). Sedangkan tersangka AI mengaku sudah terlibat tawuran sebanyak tiga kali.

“Bawa celurit untuk tawuran. Dua atau tiga ikut tawuran. Pertama, dulu waktu SMP, yang kedua saat perang sarung tahun 2000-an, yang ketiga kemarin,” kata AI saat ditanya Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

AI mengatakan saat ikut tawuran belum pernah melukai korbannya. “Cuma tiga (tawuran), seneng (tawuran),” ujar lulusan SMP itu.

AI yang bekerja di cucian mobil ini berdalih temannya yang mengajak tawuran. Sebelum melakukan aksi tawuran sempat minum miras jenis ciu.

“Minum ciu. Habis empat botol (bareng-bareng),” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Kombes Mustofa mengatakan tersangka AI sejak SMP sudah suka tawuran.

“Yang bersangkutan dari SMP sudah tawuran. Tiga kali (tawuran) pengakuan tersangka. Kita bayangkan kalau di Magelang ada 100 orang seperti dia (tersangka) berarti ratusan orang suka tawuran, terus bagaimana generasi di Magelang,” kata Mustofa di kesempatan yang sama.

“Saya menunjukkan bahwa kenapa tidak saya ke depannya RJ (restorative justice) inilah fakta yang terjadi. Bahwa yang bersangkutan ternyata dari SMP sudah suka tawuran. Tawuran sekali namanya ikut-ikutan, kalau sudah tiga kali kan namanya wis kerjane seneng tawuran,” kata Mustofa.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menambahkan, saat ini rata-rata tiap minggu ada kejadian. Kasusnya diproses hingga pengadilan.

“Kejadian selalu terjadi di jam 2 sampai jam 3. Ketika kami amankan, kami punya komitmen bahwa sajam ini sudah meresahkan. Sehingga ketika ada yang datang menanyakan tentang prosedur RJ, kami sampaikan bahwa terhadap perkara ini syarat formil, materiil tidak bisa terpenuhi karena ini meresahkan dan terkait dengan perbuatan yang meresahkan publik,” kata Rifeld.

“Peluang (RJ) kami kesampingkan, kami lebih mengedepankan bagaimana proses hukum sampai persidangan melalui sistem peradilan anak bagi yang di bawah umur,” tegasnya.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono