SUKOHARJO — Jajaran Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menangkap empat orang yang merupakan bagian dari komplotan pencuri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersebut sudah melakukan pencurian di berbagai lokasi wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Empat orang yang ditangkap berinisial W (35 tahun), AA (18), WA (18), dan AY (19), yang merupakan warga Wonogiri, Jawa Tengah. Menurut Kepala Polres (Kapolres) Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus Pandoyo, penangkapan keempat tersangka berawal dari laporan kejadian di Dukuh Ngepung, Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo.

Di daerah tersebut, Dimas menjelaskan, komplotan pencuri itu menyasar sepeda merek Rubick milik warga, yang tengah sholat Isya berjamaah di Mushala Al-Amin, Dukuh Ngepung. “Namun, belum sempat membawa hasil curiannya, aksinya tersebut digagalkan oleh warga sekitar,” kata dia, Kamis (16/5/2024).

Adanya upaya pencurian sepeda itu dilaporkan oleh korban dan warga kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan saksi-saksi. Hingga akhirnya polisi menangkap keempat tersangka pada Senin (6/5/2024).

“Dari pemeriksaan terhadap pelaku, didapati bahwa mereka telah melancarkan aksi pencurian tersebut di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” kata Dimas.

Komplotan itu disebut mencuri sepeda warga yang berada di sekitar mushala dan masjid. Seperti di masjid belakang DKR Sukoharjo dan di area masjid barat Taman Pakujoyo. Komplotan itu juga disebut mencuri sepeda di di Masjid Agung Tawangsari dan di masjid wilayah Kateguhan, Tawangsari. Selain itu, melakukan pencurian sepeda di sekitar mushala kantor Desa Puron dan pencurian sepeda di wilayah Bulu.

Menurut Dimas, komplotan tersebut juga diduga terlibat aksi pencurian di sejumlah lokasi lainnya. Seperti pencurian angkong di wilayah Sukoharjo, pencurian pompa air di wilayah Tawangsari, dua kali pencurian pompa air di Dam Colo, serta pencurian pompa air di perumahan wilayah Nguter dan di wilayah Weru.

Dimas mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono