TEMANGGUNG – Polisi mengamankan dua orang pria atas kasus pemalsuan Ijazah Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang.

Keduanya diketahui menggunakan fotokopi ijazah dan gelar akademik dengan nomor dan nama ijazah yang terdaftar di Dikti atas nama orang lain alias palsu.

Ijazah palsu itu kemudian digunakan untuk mendaftar sebagai advokat melalui Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari).

Setelah mendapatkan legalitas sebagai advokat, tersangka melaksanakan kegiatan beracara hukum sebagai advokat di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Agama Temanggung.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo.

Dilansir dari Radar Magelang, edua pelaku diketahui berinisial SZ, 53, pria warga Dusun Pundung RT 2 RW 4, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung.

Pelaku lain berinisial WH, 43, pria warga Dusun Kendal RT 2 RW 2, Desa Gandon, Kecamatan Kaloran.

“Waktu kejadian sekitar Agustus 2022 sampai dengan Januari 2023,” kata AKP Budi Raharjo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sejumlah dokumen.

Antara lain, satu lembar fotokopi ijazah Sarjana Hukum Untag Semarang Nomor Ijazah 31025046 atas nama SZ (Lahir di Batang, 26 Desember 1985).

Polisi juga mengamankan satu lembar fotokopi ijazah Sarjana Hukum Untag Semarang Nomor Ijazah 31025295 atas nama WH (Lahir di Kalijambe Sragen, 12 Februari 1965).

Selain itu, satu bendel printout feeder Dikti query, satu lembar fotokopi ijazah Sarjana Hukum Untag Semarang Nomor Ijazah 31025046 atas nama SZ (Lahir di Temanggung, 25 April 1970).

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono