Rembang – Polda Jateng | Kepolisian Sektor Sale Polres Rembang, mengingatkan kepada para pemilik bengkel dan penjual knalpot, mengenai larangan penggunaan knalpot brong. Penggunaan knalpot brong melanggar aturan hukum, sesuai ketentuan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. (Sabtu, 20/01/24)

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sale Iptu Mundhi, S.H. mengaku telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi. Sasaran dari kegiatan sosialisasi dan edukasi itu, yakni di Di Warung Saudara Yuda, Desa Sale, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah pada jumat malam (19/01/24).

“Kami dari Polsek Sale Polres Rembang melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, Di Warung Saudara Yuda, Desa Sale, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ,” ungkap Iptu Mundhi, S.H.

Sosialisasi juga dilakukan oleh anggota Polsek Sale Polres Rembang kepada masyarakat sekitar saat perjalanan patroli.

Iptu Mundhi, S.H. menyampaikan, penggunaan knalpot brong pada kendaraan melanggar aturan. Hal itu juga dapat mengganggu masyarakat dari kebisingan yang ditimbulkan dari knalpot brong tersebut. “Ini juga bisa menjadi trigger atau dapat menimbulkan konflik di masyarakat,” ujarnya.

Mengenai penggunaan knalpot brong melanggar aturan hukum berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yakni pada Pasal 285 (1). Jika masyarakat membandel dan tetap melanggar aturan, ada ancaman hukuman kurungan satu bulan menanti. “Terdapat pula denda sebesar Rp250.000,” terang dia.

Pihaknya tentu sangat berharap, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai knalpot brong dapat dijalankan mereka. Aparat kepolisian juga saat ini semakin masif melakukan operasi, karena adanya larangan penggunaan knalpot brong itu. Harapannya tanpa knalpot brong, tercipta situasi kamtibmas yang aman nyaman dan kondusif.
(Humas Polres Rembang)

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong