Solo – Seorang oknum guru pria inisial O (47) dan seorang siswi digerebek warga saat berduaan di rumah kontrakan di Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Oknum guru itu kemudian disanksi oleh warga.
Konfirmasi Disdikbud Wonogiri
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri, Sriyanto mengonfirmasi soal peristiwa penggerebekan itu.

“Saya dapat informasi (guru dan siswi digerebek) Senin (1/4). Selasa (2/4) kami undang kepala sekolah dan yang bersangkutan untuk di-BAP,” kata Sriyanto saat dihubungi wartawan, Rabu (3/4/2024).

Sriyono mengaku awalnya mendapatkan informasi itu dari kepala sekolah tempat guru itu mengajar. Kemudian pihaknya bergerak cepat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Oknum guru itu langsung ditarik untuk bertugas ke Disdikbud Wonogiri terhitung Selasa (2/4).

“Yang bersangkutan langsung saya buatkan surat penugasan. Kita tarik (guru) ke dinas (Selasa, 2/4) sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Kita koordinasikan dengan P2TP2A yang turun untuk perlindungan anak,” jelasnya.
Sriyanto mengatakan, guru itu ditarik ke Dinas untuk pembinaan dan sanksi sementara. Hingga kini kasus itu masih dalam pemeriksaan. Artinya apakah guru itu memang benar-benar berbuat tidak pantas masih didalami.

“Kita akan turun ke lapangan dan akan melakukan pendalaman atas hal ini. Apakah sudah ada pendampingan atau pelaporan kepada pihak berwajib (polisi),” kata Sriyanto.

Ia mengatakan, guru itu digerebek saat berduaan di kontrakannya. “Iya (dengan siswinya sendiri),” kata Sriyanto.

Sriyanto mengatakan oknum guru itu berstatus PNS. Selain itu guru tersebut sudah berkeluarga namun saat ini proses cerai.

“Yang bersangkutan (guru) tergolong masih muda. Informasinya ada gugatan cerai dari istrinya yang juga guru,” jelas dia.

Setelah kejadian, kata dia, siswi tersebut tidak masuk sekolah. Pihaknya pun akan mengunjungi rumah siswi tersebut untuk mendalami.

“Informasi yang kita dapat, (siswi) awalnya pamit mau menginap di rumah temannya,” kata Sriyanto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum guru tersebut mengajar di salah satu SMP. Namun guru tersebut mengontrak rumah di Slogohimo atau lokasi penggerebekan. Penggerebekan terjadi pada Minggu (31/3) lalu dan sempat menjadi pembicaraan di media sosial.

Disanksi Denda oleh Warga
Guru tersebut oleh warga kemudian dikenai sanksi berupa denda.

“Pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB sekelompok warga di Kecamatan Slogohimo mengamankan satu orang pria (guru) dan satu orang perempuan,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat dihubungi wartawan, Rabu (3/4/2024).

Indra mengatakan, ada mediasi yang dilakukan antara keluarga korban siswi dan warga yang diwakili lurah, ketua RT, dan ketua RW.

“Hasil mediasi bahwa sanksi lingkungan terhadap pelaku (O) membayar denda Rp 7 juta. Uang masuk ke dana kas lingkungan. Permasalahan dengan keluarga korban diselesaikan di rumah korban,” kata Indra.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono