Sragen – Jajaran Polres Sragen berhasil menangkap pelaku kejahatan hipnotis dan pencurian dengan korban seorang lansia di Desa Gentanbanaran, Kecamatan Plupuh, Sragen. Hanya saja, Polisi belum menemukan bukti hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Wahyu alias Kenyung (33) kepada korbannya Wagiyanti (67) warga di Dukuh Krapyak RT 09, Desa Gentan Banaran.

Warga Padas Bolong RT 01 RW 06, Kelurahan Patihan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan itu berdalih uang, perhiasan dan surat berharga berupa sertifikat milik korban terjatuh di wilayah Sambungmacan, Sragen.

“Benar pak terjatuh saat saya melintas di wilayah Sambungmacan,” ucap tersangka saat diinterogasi Polisi di Mapolres Sragen, Kamis (27/6).

Kapolsek Plupuh AKP Suparno mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di Magetan. Penangkapan ini bermula dari pengamatan sejumlah CCTV di sejumlah tempat di Plupuh.

“Sementara ini, barang bukti lain yang diamankan berupa sepeda motor sebagai sarana, helm dan pakaian sudah kami sita. Kalau barang bukti hasil kejahatan masih berupaya mencari,” kata AKP Suparno.

Dijelaskan AKP Suparno, modus tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengaku sebagai petugas dari kecamatan untuk pendataan. Kemudian memberi iming-iming bantuan senilai Rp 400 ribu per bulan.

“Jadi korban di rumah sendiri kemudian didatangi pelaku yang mengaku petugas survei. Bahwa nanti akan ada petugas dari Kecamatan yang akan mendata korban untuk mendapatkan bantuan Rp 400 ribu per bulan. Pelaku meminta barang berharga dan uang serta sertifikat tanah untuk diamankan di belakang rumah agar tidak diketahui petugas survei,” kata Kapolsek.

Setelah korban meletakkan uang Rp 20 juta, perhiasan dan sertifikat lima lembar di belakang rumah, pelaku meminta korban untuk membelikan rokok dan kopi dengan alasan petugas survei akan datang. Namun setelah kembali, orang yang mengaku petugas sudah pergi dan barang berharga yang disimpan di belakang rumah sudah hilang.

”Setelah lapor kami bersama Tim Resmob, bisa mendeteksi pelaku yang ternyata seorang residivis. Pelaku ditangkap di rumahnya Magetan, Sebelumnya melakukan aksi yang sama di wilayah Wonogiri dan mendapatkan vonis hukuman sembilan bulan,” ujar Kapolsek Plupuh.

Kapolsek mengatakan bahwa pelaku mengakui memang surat-surat berharga tersebut terjatuh di wilayah Sambungmacan. Oleh sebab itu sertifikat tanah yang hilang sedang diupayakan diterbitkan kembali bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

”Korban lansia, janda tinggal sendirian, sedangkan dua anaknya sudah merantau. Kita upayakan bisa membantu agar sertifikat tanah itu bisa diterbitkan kembali,” kata AKP Suparno.

Ini pelaku telah meringkuk di rumah tahanan Mapolres Sragen. Kurban merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di wilayah Wonogiri. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

”Dia tidak ada belas kasihan sama sekali pada korban. Sampai sekarang juga tidak mengaku hasil kejahatannya dimana, katanya jatuh. Semoga kedepan mendapat hukuman yang lebih berat,” katanya menegaskan.

sumber: rri.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono