BANYUWANGI – Sopir truk gandeng yang mengalami kecelakaan di dekat lintasan kereta api Jalan Raden Wijaya pada Jumat (21/6) lalu tidak sampai ditahan. Sang sopir, Eddy Kurniawan, hanya diminta wajib lapor ke Satlantas Polresta Banyuwangi.

Pria berusia 67 tahun tersebut dibebaskan usai perusahaan pupuk yang diangkutnya bertanggung jawab. Pihak perusahaan telah menyepakati untuk mengganti rugi delapan unit sepeda motor yang mengalami kerusakan. Selain itu, perusahaan juga sanggup membiayai pengobatan para korban.

”Sudah berakhir damai. Semua korban telah menyepakati dan menyetujui ganti rugi yang telah disiapkan oleh perusahaan tempat sopir bekerja,” ujar Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Amar Hadi Susilo.

Amar mengatakan, kasus kecelakaan tersebut sudah terselesaikan setelah adanya kesepakatan. Meski begitu, pihaknya meminta sopir untuk tetap wajib lapor. ”Sopir kami bebaskan, tapi kami wajibkan untuk melapor setiap Senin dan Kamis dalam satu pekan,” katanya.

Amar menegaskan, insiden kecelakaan tersebut tidak ada unsur kesengajaan. Maka dari itu, pihaknya tidak terlalu mengutamakan proses hukum. ”Tidak seperti tindak pidana lainnya, dalam penegakan hukum kasus kecelakaan, asas hati nurani tetap diberlakukan. Yang terpenting tidak menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.

Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan/Kecamatan Giri, Jumat (21/6) lalu. Truk gandeng muatan pupuk yang diduga remnya blong menyambar delapan sepeda motor. Tidak ada korban jiwa dalam insiden laka lantas tersebut. Namun, delapan pengendara motor mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Yasmin.

Sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi