SEMARANG – Teror pelemparan batu masih menghantui jalur kereta di Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan bahwa masih terjadi tindakan pelemparan batu ke kereta api yang sedang berjalan.

“Kasus terjadi di petak jalan Stasiun Pemalang-Stasiun Surodadi Kabupaten Pemalang pada Minggu 12 Mei 2024, di mana kereta api (KA) Argo Muria dengan relasi Semarang Tawang Bank Jateng-Gambir Jakarta yang sedang melintas,” jelas Franoto melalui WhatsApp, Senin (13/5/2024).

Akibat kejadian tersebut, jendela kereta makan KA Argo Muria pecah. Beruntung tidak ada korban terluka dalam peristiwa itu. Namun, kejadian tersebut tetap membahayakan para penumpang dan petugas yang sedang berdinas. “Selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” kata dia.

Atas kejadian tersebut, PT. KAI mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. “Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Franoto. KAI mengajak masyarakat untuk ikut mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api.

“Meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” katanya lagi.

Ancaman pidana pelempar baru kereta api Seperti diketahui, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono