REMBANG – Penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada sepeda motor masih menjadi permasalahan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan lalu lintas serta lingkungan hidup. Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot brong dapat merusak pendengaran, mengganggu konsentrasi, menimbulkan stres, dan menyebabkan polusi udara dan suara.

Selain itu, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga melanggar aturan lalu lintas. “sesuai dengan kementerian lingkungan hidup di peraturan permen LHK no.56 tahun 2019 sudah diatur regulasi tentang spesifikasi tentang ambang batas bising tentang suatu kendaraan baru,” kata Kapolsek Sale Iptu Mundhi saat dimintai keterangan dilokasi, Rabu (17/4/2024).

Untuk menangani masalah ini, Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan upaya penertiban, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, tentang bahaya dan dampak negatif penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kapolsek Sale, Iptu Mundhi, S.H., dalam kegiatanya Blusukan di Pasar Sale mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di lokasi tersebut untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pengguna knalpot yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan dapat dikenai sanksi pidana atau denda sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Pasal ini berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 bulan atau Denda Paling Banyak 250 Ribu Rupiah.

Iptu Mundhi, S.H. berpesan “Untuk menjadi keren tidak harus menggunakan Knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis, cukup dengan jadi duta-duta keselamatan berlalu lintas akan menjadi keren juga. keren tidak harus merugikan orang lain,” ucapnya.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng