Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial NR (27), yang bekerja sebagai kuli bangunan, diamankan bersama barang bukti seberat 0,34 gram sabu.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, dalam konferensi pers pada Jumat, 1 Maret 2024, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah membeli sabu secara online. Setelah transaksi, barang tersebut diambil di suatu tempat untuk kemudian dikonsumsi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan observasi di daerah yang diduga sebagai lokasi transaksi sabu.

Di Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, petugas menemukan pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat didekati dan diperiksa, ditemukan barang yang diduga sabu padanya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk putih, 1 buntalan tisu warna putih, 1 bungkus bekas rokok, dan 1 unit handphone.

“Tersangka mengaku sudah dua kali membeli sabu melalui aplikasi Facebook, dengan harga Rp. 150 ribu dan Rp. 280 ribu,” katanya.

Tersangka mengonsumsi sabu untuk mengatasi masalah pribadi dan keluarganya. Dia terakhir kali mengonsumsi sabu pada Senin (19/2/2024), sehari sebelum diamankan saat mengambil barang tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono