Banyuwangi – Proses hukum terduga pelaku kasus pemerkosaan anak di bawah umur, yang terjadi di kawasan wisata pantai Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, pada Jumat (26/4/2024) lalu, terus bergulir.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi, Henik Setyorini menjelaskan, Pemkab Banyuwangi telah berkomitmen dengan menetapkan kebijakan untuk menanggung semua biaya yang dibutuhkan korban.

“Di antaranya seperti biaya visum, psikolog dan pendampingan hukum terhadap korban seluruhnya ditanggung oleh Pemkab Banyuwangi,” kata Henik Setyorini pada blok-a.com, Senin (6/5/2024).

Saat ini korban sudah berada di rumahnya. Psikolog juga sudah mendatangi rumah korban untuk melakukan pemulihan psikis.

“Selain melakukan pemulihan psikis, juga diberikan pemahaman pada korban agar mau meneruskan bersekolah lagi,” harapnya.

Jika memang tidak bisa melalui pendidikan formal karena sebelumnya sudah lama putus sekolah, pihaknya mengusahakan korban bersedia diikutkan jalur Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Lebih lanjut Henik Setyorini menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah menyarankan agar korban mau tinggal di rumah pengamanan yang disediakan Pemkab, agar lebih mudah memantaunya.

Namun korban bersikukuh untuk tetap tinggal di rumahnya.

“Sehingga untuk memantau kondisinya, kami sering bolak-balik ke rumah korban. Dan Alhamdulillah, sampai hari ini kondisinya tetap aman,” tegasnya

Menurutnya, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani juga menegaskan komitmennya, bahwa Pemkab Banyuwangi akan membantu korban dan mencukupi segala kebutuhanya dengan serius dan melakukan pendampingan hingga kasus ini selesai.

“Untuk seluruh biaya dipastikan aman. Terkait persoalan kebutuhan lain yang dibutuhkan oleh korban sudah disediakan,” pungkas Henik Setyorini.

Sebelumnya, Mawar (nama samaran) usia 17 tahun, pelajar asal Desa/Kecamatan Srono, Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan oleh dua preman bernama Edo Kurniawan (22) dan Dino Pratama Putra (24) saat bermain di kawasan pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan menjelaskan, kedua pemuda tersebut merupakan warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

Atas perilaku bejatnya, kedua pelaku dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan atau Pemerkosaan sebagaimana di maksud Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Unang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

sumber : banyuwangi.blok-a.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi