KARANGANYAR – Polisi menyita 33 botol miras milik anak jalanan, Sugiyanto (27) saat patroli di sekitar Simpang Lima Bejen Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar pada Sabtu (25/2/2024) malam.

Kapolsek Karanganyar, AKP Nawangsih Retna Waruju menyampaikan, semula anggota menerima laporan dari masyarakat yang resah adanya anak jalanan di sekitar Simpang Lima Bejen.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota menuju lokasi dan mengamankan seorang pemuda asal Jember Jawa Timur itu.

“Dari tangan pemuda didapati 33 botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi miras jenis ciu gedang klutuk,” katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (25/2/2024).

Dia menuturkan, pemuda beserta barang bukti berupa 33 botol miras kemudian dibawa ke Kantor Polsek Karanganyar untuk dimintai keterangan.

AKP Nawang meminta warga apabila melihat anak jalanan yang meresahkan para pengguna jalan dapat melapor ke polisi.

Pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mengantisipasi adanya anak jalanan yang kerap meresahkan masyarakat.

“Selanjutnya pemuda itu dikenakan tipiring,” tuturnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono