SEMARANG – Modul muatan lokal (mulok) untuk siswa SMP yang disusun musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Karanganyar terindikasi ada pungutan liar.

Direskrimsus Polda Jawa Tengah turun tangan melakukan penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo saat dihubungi radarsolo.com menjelaskan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi.

Total ada 18 orang yang diminta keterangan. Terdiri dari pengurus MKKS SMP Kabupaten Karanganyar dan beberapa anggota lembaga swadaya masyarakat.

“Kami mendapatkan aduan dari masyarakat Desember 2023,” ujar Dwi Subagyo, Jumat (5/4/2024).

“Kemudian kami tindaklanjuti dengan memanggil 18 orang untuk diminta keterangannya. Status (perkara) masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua MKKS SMP Kabupaten Karanganyar Budi Santoso belum merespons konformasi radarsolo.com yang dikirimkan lewat pesan singkat.

Informasi sementara yang dihimpun radarsolo.com, nilai kontrak pembuatan modul mulok peserta didik SMP mencapai miliaran rupiah.

Dikerjakan oleh sejumlah percetakan yang notabane belum terstandarisasi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono