Banyuwangi – Satlantas Polresta Banyuwangi menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) diduga palsu. Ada dua SIM diduga palsu yang ditemukan Satlantas Polresta Banyuwangi. Masing-masing SIM A dan C. Dua SIM yang diduga palsu tersebut ditemukan dari orang yang berbeda.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Amar Hadi Susilo menyatakan, dua SIM yang diduga palsu itu ditemukan saat anggotanya menggelar razia kendaraan di jalan. SIM C palsu didapati dari pengendara sepeda motor berinisial D, 20 tahun, warga Kecamatan Srono, Banyuwangi dan SIM A palsu didapatkan dari KUE, 35 tahun, warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

“Kedua orang itu diketahui membawa SIM diduga palsu saat terjaring dalam razia lalu lintas yang digelar di waktu dan tempat yang berbeda sepekan terakhir,” jelasnya, Jumat, 14 Juni 2024.

SIM tersebut diduga palsu memiliki bentuk yang mirip dengan aslinya. Logo-logo, jenis font, dan penempatan foto, serta QR code terlihat mirip dengan SIM asli. Namun ada perbedaan mencolok berada pada material SIM yang dipakai.

“Setelah diperiksa lebih lanjut, nomor SIM yang tertera juga tidak terdaftar di sistem Korlantas Polri,” bebernya.

Dia menegaskan, kasus ini masih didalami. Kedua orang tersebut langsung dibawa kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Karena terkait dugaan pemalsuan. Kata Amar, kasus ini, dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Dari keterangan salah satu pemilik SIM palsu, dia memesan SIM tersebut kepada seseorang melalui media sosial. SIM tersebut kemudian dikirim melalui jasa pengiriman.

“Saat ini masih dalam pendalaman Satreskrim untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi