REMBANG – Sosialisasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis terus dilakukan oleh personel Polsek Gunem Polres Rembang.

Salah satunya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sendangmulyo Aiptu Sulistyo C bersama Briptu Huda. Pada hari Kamis (14/03/2024), Aiptu Sulistyo C mendatangi bengkel sepeda motor yang berada di wilayah binaannya.

Ia menghimbau kepada pemilik maupun karyawan bengkel agar tidak menjual ataupun menerima jasa pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Aiptu Sulistyo C menjelaskan bahwa penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Suara yang ditimbulkan dapat mengganggu ketenangan masyarakat,” kata Aiptu Sulistyo C.

“Selain itu suaranya yang keras juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan karena dapat membuat pengendara lain kaget dan kehilangan konsentrasi,” imbuhnya.

Aiptu Sulistyo C juga memberikan edukasi kepada pemilik bengkel tentang aturan yang terkait dengan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi

“Penggunaan knalpot tersebut dapat dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Aiptu Sulistyo C menegaskan dengan tidak memperjual belikan knalpot tersebut pemilik bengkel secara tidak langsung membantu tugas Polri khususnya Polres Rembang untuk menertibkan pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Ungkapnya.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama