KLATEN – Sat Reskrim Polres Klaten menangkap pria berinisial DH (34) warga Kecamatan Tulung, Klaten. Pekerja serabutan itu dijebloskan ke penjara Polres Klaten karena tega memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur.
“Betul masih siswi SMP. Korban adik ipar yang usianya 14 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dica Ariseno Adi kepada detikJateng, Rabu (3/7/2024) siang.

Dijelaskan Dica Ariseno, setelah mendapat laporan kasus itu, jajarannya langsung bergerak.

“Ya kita amankan di Kecamatan Tulung. Langsung kita tahan,” jelas Dica Ariseno.

Lebih lanjut, Dica mengatakan saat ini tersangka masih diperiksa intensif oleh penyidik. Kini pelaku terancam Pasal 81 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 (1) atau ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UURI Nomor 12 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sambung Dica Ariseno.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan tersangka ditangkap sekitar tiga hari lalu. Tersangka ditangkap saat berada di rumah kontrakannya.

“Diamankan di rumah kontrakan. Aslinya bukan orang Tulung tapi karena ikut istrinya,” jelasnya kepada detikJateng, Rabu (3/7/2024).

Perbuatan tak senonoh tersangka itu, lanjut warga itu, dilakukan tersangka sekitar tiga bulan lalu sebelum akhirnya diselidiki polisi. DH selama ini juga pernah tersangkut kasus pencuri.

“Dulu pernah tersangkut mencuri burung di Puskesmas, kabarnya juga curanmor. Pekerjaannya serabutan, kadang ikut buat sumur bor,” imbuhnya.

Sumber : www.detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono