Banjarnegara – Sat Lantas Polres Banjarnegara Polres Banjarnegara menggelar pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) kepada peserta upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2024 tingkat Kabupaten Banjarnegara di Alun-alun-Banjarnegara, Kamis (2/5/2024).

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Banjarnegara Iptu Mohamad Bimo Seno, S.Tr.K, SIK mengatakan, kegiatan tersebut digelar dalam rangka mendukung peringatan Hari Pendidikan Nasional, khususnya di Banjarnegara.

“Momen peringatan hardiknas ini kami gunakan untuk melakukan dikmas lantas kepada masyarakat khususnya guru yang memperingati Hardiknas 2024,” katanya usai kegaiatan.

Menurut dia, dikmas lantas ini penting dilakulan guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya tertib berlalu lintas dan menanamkan sikap disiplin dalam berkendara.

“Budaya tertib berlalu lintas dan sikap disiplin itu penting dilakukan sehingga saat berkendara bisa selamat dan aman,” ujar dia.

Pada saat kegiatan tersebut, lanjut dia, pihaknya melakulan kegiatan sosialiasi terkait dikmas lantas tentang tri siap dalam berkendara, yakni siap diri, siap kendaraan dan siap mematuhi peraturan lalu lintas. Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan karena setiap aktifitas melalui jalan. Karena semua berhubungan dengan jalan, maka harus ada aturan agar teratur.

“Ketika akan beraktifitas baik berangkat kerja, pasar, semua kegiatan selau terkait dengan jalan, sehingga perlu adanya pengetahuan tentang lalu lintas,” katanya.

Adapun terkait tri siap, yakn siap diri diri, siap kendaraan dan siap mematuhi peraturan lalu lintas.

“Siap diri yakni wajib sehat jasmani dan rohani, tidak sedang sakit, mempunyai pengetahun etika berlalu lintas, punya SIM dan berdo’a,” ucapnya.

Selain itu, badan kondisi fit, ketika sakit jangan dipaksakan, pengetahuan etika beralu lintas.

“Dijalan kita tidak sendiri sehinga harus saling menghormati sesama pengguna jalan, bahu jalan bukan untuk mendahului, bahu jalan diutamakan kendaraan yang sedang ada ganggun, ketika mengikuti kendaraan tidak mepet jaga jarak aman, bijak dalam membunyikan kelakson, tidak menggunakan handphone,” tuturnya.

Siap kendaraan, lanjut Kasatlantas, pastikan kendaraan yang akan dikendarai laik jalan.

“Lihat kondisi fisik kendaraan, rem, spion, ban, lampu tidak mati, surat-surat kendaraan, pastikan mesin fit, ujarnya.

Siap mematuhi peraturan lalu lintas, yakni semua yang terkandung dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009.

“Pengendara wajib mengetahui apa yang terkandung didalamnya termasuk makna yang terkandung dalam rambu-rambu lalu lintas,” tandasnya.

sumber : Humas Polres Banjarnegara

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng