REMBANG – Satlantas Polres Rembang menindak tegas terhadap para sopir truk ekspedisi yang parkir liar di bahu Jalan Pantura Lasem.

Selain mendapat peringatan, mereka juga dikenai denda setengah juta.

Respons cepat aparat kepolisian ini, dilakukan karena keberadaan mereka dianggap mengganggu aktivitas masyarakat.

Utamanya, mereka yang memarkir truk di akses jalan masuk ke sekolah-sekolah.

Sorotan parkir liar salah diunggah akun Facebook Heni Binawati.

Ia memohon pengertian kepada para sopir untuk tidak memarkir kendaraan di depan akses keluar masuk sekolahan.

”Benar-benar tidak pernah mau mikir kalau pagi kami benar-benar membutuhkan jalan untuk kelancaran dan keamanan warga sekolah,” tulisan ditambah ikon emoticon marah.

Unggahan ini kemudian dipertegas tokoh masyarakat Lasem Harjanta dengan menunjukkan lokasi yang dimaksud depan SDN 1 Soditan.

“Jika pagi membahayakan anak-anak yang akan masuk sekolah. Mohon perhatiannya dari pihak terkait. Berharap tidak ada korban,” tulisnya.

Masukan itu langsung disampaikan Kapolres Rembang, AKBP Suryadi dan ditindaklanjuti melakukan penertiban. Atas tindakan tersebut Harjanto berterimakasih.

Ia pun berharap untuk di hari-hari berikutnya mohon ada tindakan yang rutin.”Ini demi kenyamanan pengguna jalan,” imbuhnya.

Hampir setiap hari truk ekspedisi banyak yang parkir di Pantura Lasem.

Parahnya truk-truk tersebut dan ditinggal sopirnya.

Padahal di sepanjang jalur Ngemplak banyak berdiri sekolahan-sekolahan.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi melalui Kasatlantas Polres Rembang, AKP Sugito saat dikonfirmasi mengaku langsung melakukan penertiban parkir di bahu jalan.

“Truk yang parkir diberikan tempelan peringatan telah melanggar,” tandasnya.

Upaya itu dilakukan karena para sopir meninggalkan kendaraannya begitu saja.

“Sudah kita tempel imbauan. Kita tilang jika tidak ada pengemudinya tidak bisa. Kalau ambil derek besar tidak bisa,” ujarnya

“Adapun imbauan jika sopir melanggar rambu larangan parkir, sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat 1. Isinya melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000. “Kami cantumkan nomor Satlantas 0821-2462-1078,” imbuhnya.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng