Banyuwangi – Polresta Banyuwangi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,435 kilogram (kg). Diduga peredaran sabu-sabu itu melibatkan jaringan nasional atau internasional.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan, sabu-sabu itu didapat dari tersangka berinisial AAS, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

AAS ditangkap setelah polisi mendalami kasus penyalahgunaan sabu-sabu pada 20 Maret lalu. Awalnya, polisi terlebih dulu menangkap pria berinisial KDS, warga Desa Ketapang. KDS ditangkap di depan warung di sekitar Pelabuhan Ketapang.

Dari tangan KDS, polisi mendapati satu paket sabu-sabu seberat kira-kira 0,02 gram. Penangkapan KDS berlanjut dengan penangkapan satu tersangka lain berinisial MTS dengan barang bukti 5 paket sabu-sabtu.

“Tersangka MTS ini mengaku nahwa sabu yang ia miliki didapatkan dari tersangka AAS,” kata Nanang, Jumat (5/4/2024).

Polisi menangkap AAS di rumahnya. Dalam penggeledahan, aparat mendapati sabu-sabu yang disimpan dalam enam bungkus kertas teh Cina seberat 6,248 kg. Ada juga tujuh paket sabu-ssbu yang tersimpan dalam bungkus plastik kecil dengan berat total 187 gram.

“Semua paket sabu-sabu disimpan di bawah lemari di kamar tersangka,” kata dia.

Sabtu-sabtu itu sudah sempat diedarkan beberapa di Kabupaten Banyuwangi. Sisanya, menurut Nanang, akan diedarkan di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.

“Kami masih mendalami asal muasal barang haram ini. Karena barang bukti yang kami dapat, ini jelas bukan sekadar jaringan lokal. Jadi kemungkinan jaringan nasional atau internasional,” sambungnya.

Tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi penjara Polresta Banyuwangi. Ia dijerat melanggar Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati.

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono