PEMALANG – Polres Pemalang menindaklanjuti viralnya video di media sosial, yang menayangkan sejumlah anak remaja yang meresahkan warga.

Dalam video yang viral itu, mereka berboncengan motor sambil membawa dan mengarahkan senjata tajam (sajam) jenis celurit ke arah truk yang sedang melintas di jalan raya Pantura Comal, Pemalang.

Setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, personelnya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan terungkap, empat remaja yang diduga terlibat melakukan aksi meresahkan tersebut, berasal dari Kecamatan Petarukan, Pemalang,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, Polsek Comal dan Polsek Petarukan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, untuk bertemu dengan orang tua dan anak remaja yang terlibat di balai desa, Sabtu (11/5/2024).

“Kami memberikan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh remaja yang masih di bawah umur tersebut,” kata Yovan Fatika.

Menurutnya, perbuatan seluruh remaja tersebut sangat meresahkan masyarakat, dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” jelasnya.

Meski demikian, Yovan Fatika memaparkan, pihaknya menempuh upaya preemtif, dan memberikan pembinaan kepada seluruh remaja yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Dengan catatan, apabila anak remaja tersebut kembali mengulangi perbuatannya, maka dapat diproses sesuai hukum berlaku,” pungkasnya

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono