PN Lamandau Jatuhkan Vonis Tujuh Tahun Penjara pada Terdakwa Persetubuhan terhadap Anak
LAMANDAU – Terdakwa kasus asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umum, JL (22), hanya bisa pasrah saat Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis, Senin (10/6/2024). Pemuda itu dinyatakan terbukti…