Lamandau – kasus penganiayaan atau kekerasan menjerat Agus Hendra, hingga menjadi terdakwa di persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru tadi.

Ia didakwa karena telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan pimpinannya di perusahaan atas nama Arief Setiawan, mengalami luka-luka.

Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan, kejadian berawal hari Senin (25/3) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

Ketika terdakwa sedang mencari sinyal di pos 1, ia bertemu dengan rekannya Gibran.

Ketika itu terdakwa protes mengapa diberikan surat peringatan (SP) 2 , padahal ia telah izin sakit dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari rumah sakit.

Namun rekannya itu hanya menyarankan agar terdakwa ke kantor agar diberi penjelasan.

Tidak lama kemudian datang karyawan lainnya PT SML yang memberitahukan bahwa terdakwa dipanggil oleh Arief Setiawan (atasannya).

Lalu terdakwa pun menghadap dan kembali protes karena diberi SP2. Atasannya pun menjelaskan bahwa terdakwa diberi SP karena kinerjanya menurun dan sering tidak masuk kerja dengan alasan sakit.

“Terdakwa merasa kesal karena tidak terima mendapat SP dan merasa aneh karena alasan sakitnya tidak diterima serta preminya dipotong. Kemarahannya memuncak saat ia dipindah ke bagian perawatan setelah sebelumnya di bagian Gudang,” beber Afif.

Hal itu pun memicu terdakwa melakukan pemukulan kepada atasannya tersebut. Ia memukul bagian kepala, mata dan dagu secara bertubi-tubi, hingga karyawan lainpun mengamankan terdakwa.

“Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Arief Setiawan mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri, luka robek di bagian sebelah mata sebelah kiri, luka gores di bagian bawah dagu dan luka gores di bagian leher belakang,” pungkas jaksa penuntut umum.

sumber : RadarSampit.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau