Semarang – Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Semarang yang menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kepolisian bekerja sama dengan Badan Permasyarakatan (Bapas) untuk mengamankan anak tersebut.
“Terduga pelaku sudah kita tetapkan ya, karena menurut Undang-Undang Peradilan Anak kita tidak ada istilah tersangka, tetapi pelaku anak,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Aditya Perdana melalui keterangan video yang diterima dari Humas Polres Semarang, Senin (20/5/2024).

Diketahui, dalam sistem peradilan anak terdapat istilah anak berhadapan dengan hukum (ABH). Istilah tersebut digunakan untuk menyebut anak yang menjadi tersangka.

Kepolisian akan berkoordinasi dengan Bapas dalam melakukan pemeriksaan serta menggandeng Dinsos Kabupaten Semarang untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan ABH.

“Karena kami menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak, Polres Semarang bekerja sama dengan Bapas Semarang, dan juga Dinas Sosial Kabupaten Semarang untuk pendampingan, baik untuk korban maupun saksi-saksi anak dan juga pelaku anak sendiri,” ujar Aditya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswa MTs di Semarang dilaporkan ke polisi usai melakukan penganiayaan terhadap juniornya dengan setrika. Penganiayaan itu disebut berawal saat keduanya bertemu di masjid asrama. Pelaku diduga kesal kepada korban karena yang tidak merespons saat diajak bersalaman.

“Terduga pelaku ingin bersalaman dengan korban, namun karena korban sedang berdoa sehingga korban tidak menanggapi keinginan terduga pelaku untuk salaman. Hal ini yang dimungkinkan memicu kemarahan terduga pelaku terhadap korban,” ungkap Aditya dalam keterangan resminya pada Minggu (19/5).

Setelah korban tiba di asrama, terduga pelaku menghampiri korban dengan membawa setrika. Penganiayaan itu disebut terjadi saat korban sedang bertelanjang dada.

“Saat korban hendak istirahat dengan bertelanjang dada atau tanpa menggunakan kaus, terduga pelaku mendatangi dan melakukan penganiayaan dengan menempelkan setrika ke dada korban,” kata Aditya, kemarin.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono