BANYUWANGI – Satlantas Polresta Banyuwangi memastikan SIM yang dimiliki oleh pengendara berinisial D, 20, asal Kecamatan Srono tersebut palsu.

Setidaknya ada tiga perbedaan yang terlihat kasat mata dengan SIM pada umumnya. Di antaranya, material SIM, logo Korlantas, dan nomor SIM yang tidak terdaftar di Korlantas Polri.

Adanya perbedaan tersebut membuat Satlantas Polresta Banyuwangi langsung mengeluarkan imbauan kepada masyarakat. Imbauan tersebut untuk mengantisipasi adanya insiden penggunaan SIM yang diduga palsu tidak terulang.

”Bagi masyarakat yang mengurus SIM bisa langsung datang ke Satpas Polresta Banyuwangi. Jangan melalui calo atau lainnya,” imbau Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Amar Hadi Susilo saat mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono.

Amar menyebut, perbedaan SIM asli dengan yang palsu terlihat cukup jelas. Sebab, jenis material yang digunakan untuk SIM yang diduga palsu berbeda dengan yang digunakan Korlantas Polri.

”Materialnya lebih tipis dibandingkan dengan material asli, serta logo Korlantas Polri juga berbeda dengan aslinya,” katanya.

Nomor SIM palsu juga tidak terdaftar di data base Korlantas Polri. Nomor yang digunakan di SIM yang diduga palsu tersebut merupakan nomor SIM atas nama orang lain.

Artinya, imbuh Amar, SIM tersebut diduga kuat merupakan cetakan sendiri. Namun, pihaknya belum mengetahui penggunaan SIM palsu tersebut disengaja atau tidak.

”Kami belum mengetahui pengguna SIM sengaja membuat atau memang menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Amar mengimbau masyarakat agar membuat SIM secara langsung ke Satpas Polresta Banyuwangi. Saat ini sudah ada terobosan terbaru melalui aplikasi Signal dari Korlantas Polri.

”Yang melalui aplikasi hanya perpanjangan SIM, sedangkan untuk pembuatan SIM baru harus datang langsung ke Satpas Polresta Banyuwangi agar bisa mengikuti ujian praktik yang telah ditetapkan,” kata Amar.

Perbedaan SIM Asli dan Palsu

Logo Polri

SIM asli terdapat lambang atau logo Polri berwarna keemasan. Logo tersebut bisa memantulkan cahaya di bagian atasnya. SIM palsu yang sama-sama berwarna emas tidak dapat memantulkan cahaya alias redup.

Tulisan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Berbeda dengan dokumen SIM yang asli, Smart SIM yang palsu memiliki tulisan “Kepolisian Negara Republik Indonesia” yang cenderung sedikit pudar dan tidak tajam seperti yang asli.

Latar Foto

Pada dokumen Smart SIM yang asli, kolom foto akan menggunakan latar foto dengan lambang Polri di dalamnya. Sementara pada SIM palsu, biasanya tidak memiliki lambang Polri pada kolom tersebut.

Nomor SIM

Dokumen SIM yang asli tentunya nomor SIM tersebut terdata pada database milik kepolisian. Cara mengecek SIM terdaftar atau tidak, biasanya akan dilakukan oleh pihak kepolisian langsung saat pemilik terjaring razia.
Barcode Tidak Teregistrasi

SIM palsu memiliki barcode seperti SIM asli, namun barcode tersebut tidak teregistrasi serta hanya sebagai penghias saja.

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi