Banyuwangi – Dua warga Banyuwangi terjaring razia rutin penertiban lalu lintas, kedua warga tersebut diketahui memegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Palsu.
Kedua warga tersebut berinisial D (20) yang merupakan warga kecamatan Srono dan KUE (35) warga kecamatan Pesanggaran.

Salah satu warga pemegang SIM palsu mengaku mendapatkan kartu berkendara tersebut melalui jasa pengurusan SIM ilegal yang ditawarkan melalui media sosial.

Kepada polisi, pemilik SIM palsu itu mengaku mendapat fisik SIM melalui kiriman jasa layanan kirim paket setelah sepakat dengan pemberi jasa.

“Keterangan pemegang SIM Palsu katanya dapat dari jasa SIM online ilegal. Dikirim lewat jasa pengiriman online juga,” kata Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Amar Hadi Susilo, Sabtu (15/6/2024).

Amar mengungkapkan saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke unit Reskrim Polresta Banyuwangi untuk pendalaman. Sementara keterlibatan keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk saat ini, kami belum bisa memastikan apakah pemilik SIM palsu ini korban atau pelaku pemalsuan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan lebih lanjut,” tambah Amar.

Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polresta Banyuwangi berhasil menyita dua Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu dalam razia rutin yang digelar di sejumlah kecamatan di Banyuwangi. Dua SIM yang ditemukan tersebut 1 SIM A dan 1 SIM C.

Dalam razia rutin tersebut, SIM C palsu didapati dari pengendara sepeda motor berinisial D (20), warga Kecamatan Srono. Sementara SIM A palsu didapati KUE (35), warga Kecamatan Pesanggaran.

Dari bentuk fisik, SIM palsu tersebut serupa persis dengan bentuk SIM asli. Logo-logo, jenis font, dan penempatan foto, serta QR code terlihat mirip dengan SIM asli. Perbedaan paling mencolok berada pada material SIM yang dipakai.

“Persis sama bentuknya, tapi saat kami cek nomor identitas dalam kartu ternyata nomor SIM yang tertera tidak terdaftar di sistem Korlantas Polri,” terang Amar, Sabtu (15/6).

Menurut Amar, saat ini pihaknya masih memperdalam temuan tersebut. Guna mengetahui asal muasal SIM Palsu tersebut.

Dengan temuan dua SIM palsu ini, Amar menduga, masih ada SIM-SIM palsu lain yang dipegang oleh warga Banyuwangi. Untuk itu, pihaknya akan menggencarkan razia kendaraan bermotor di berbagai tempat untuk mewaspadai beredarnya SIM palsu ini.

“Dengan temuan ini, kemungkinan masih ada pengguna SIM palsu lainnya,” pungkasnya.

sumber: detikjatim

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi