Banyuwangi – Polisi gerak cepat meringkus 3 pembuat dan penyebar konten hoaks di Banyuwangi. Konten hoaks itu berisi narasi bahwa Polresta Banyuwangi menerima suap ijin pelaksanaan Battle Sound senilai Rp 270 juta.

Pelaku HM (21) asal Blitar, MAF (21) asal Kabupaten Blitar, dan MBS (20) asal Muncar, Banyuwangi diancam jeratan Pasal 28 ayat 3 UU No 1, 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Ini ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (9/4/2024).

Meski tidak tergolong berusia di bawah umur atau anak-anak, Nanang menyatakan pihaknya menempuh upaya persuasif dan humanis dengan mendatangkan orang tua ketiga pelaku.

“Tetap kami datangkan orang tuanya untuk efek jera dan memberikan peringatan kepada pelaku,” ujar Nanang.

Setelah proses pemeriksaan dan pendalaman ketiga pelaku hanya diberi sanksi berupa pernyataan maaf secara terbuka di hadapan media. HMI (21) mewakili 2 pelaku lain membacakan pernyataan maaf yang berisi penyesalan dan tidak akan kembali mengulangi perbuatannya.

“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya, jika kembali melakukan saya siap dihukum,” bacanya dengan diiringi isak tangis penyesalan. “Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan sadar tanpa ada paksaan dan tekanan.”

Kepada Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryono, HM dan kedua pelaku lainnya juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Ketiganya pun dibebaskan.

sumber : detikjatim

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan