Temanggung – S, 28, warga Desa Wonosari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung mencuri dua motor sekaligus dalam satu hari.

Namun apes, saat hendak mengambil salah satu motor yang sudah berhasil dicuri, massa sudah menunggu, sehingga dia tidak berani mengambilnya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menjelaskan, Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 19.00, pelaku berhasil mencuri dua sepeda motor.

Motor pertama jenis Honda Supra lalu ditaruh di depan Rumah Sakit Kristen (RSK) Parakan.

Kedua, mencuri lagi motor matic di garasi rumah warga Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, dan langsung dibawa pulang.

“Kuncinya masih nempel di motor. Jadi, tinggal ambil. Pelaku ke lokasi naik ojek. Nah saat mau ambil motor bebek di depan RSK itu, ternyata sudah ditungguin massa. Sehingga pelaku tidak berani mengambilnya,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang.

Tersangka mengaku mencuri motor tersebut untuk dipakai berjualan cilok. Karena motor miliknya rusak.

“Sebelumnya, pelaku pernah ditangkap terkait kasus pencurian kotak tawon. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP subsider 362 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara,” jelasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono