BANYUWANGI – Petugas gabungan dari Perhutani dan kepolisian berhasil mengamankan 192 batang kayu rimba mahoni ilegal di Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Administratur (Adm) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo membenarkan temuan kayu diduga hasil pembalakan
liar tersebut.

“Betul, kemarin pagi kita temukan tumpukan kayu gelondongan jenis rimba mahoni, sebanyak 192 batang dengan volume 9,42 meter kubik,” kata Wahyu, Rabu (27/3/2024).

Menurut Wahyu, kayu-kayu tersebut ditemukan berada di luar kawasan, tepatnya di depan pekarangan rumah kosong tanpa pemilik.

Diduga kuat kayu tersebut berasal dari kawasan hutan RPH Pulomerah KPH Sukamade, Kecamatan Pesanggaran.

Selanjutnya, kayu-kayu tersebut diangkut dan diamankan oleh petugas. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Perhutani dan Polsek Pesanggaran.

“Kami telah berkoordinasi dengan Polsek Pesanggaran untuk menyelidiki kasus temuan kayu ilegal ini,” kata Wahyu.

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono